Wanita adalah madrasah pertama bagi putra putrinya. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menghantarkan baik dan tidaknya sebuah generasi.

Allah memberikan tugas-tugas khusus kepada kaum wanita yang tidak dibebankan kepada laki-laki, seperti hamil, melahirkan, menyusui, dan seterusnya. Karena adanya tugas-tugas khusus itulah Allah memberlakukan hukum-hukum yang khusus pula.

Perkembangan zaman yang kian kompleks menjadikan para wanita harus lebih kuat dalam menjaga imannya dan tetap memegang teguh ajaran agama Islam. Karena inilah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan wanita dari gelombang kehidupan dunia yang melelahkan..

Lalu, bagaimana cara agar kita bisa belajar dan memahami tentang fikih wanita?

Alhamdulillah sudah ada buku ini, menjadi solusi :

Disusun oleh
Dr. Ali Bin Sa’id Al-Ghamidi
(Pengajar fikih di Masjid Nabawi, Madinah)

Buku fenomenal ini terdiri atas tiga bab yang akan mengupas berbagai persoalan wanita kekinian, mulai dari masalah jilbab, shalat, ziarah kubur, puasa, zakat, haji, kurban, akikah hingga perkawinan.

 
Dijawab secara langsung dengan rujukan dalil dan gaya bahasa yang mudah dicerna.
Penting dimiliki bagi wanita untuk menjadikan dirinya wanita shalihah di tengah godaan dan tantangan zaman yang kian mengerikan.
  • Akidah
  • Ibadah; dari bersuci sampai Haji
  • Hak & kewajiban wanita di rumah dan di masyarakat
  • Darah wanita : haid, nifas, istihadhah
  • Mahar, Nikah, Talak, Rujuk
  • Khulu’, Li’an, Zihar
  • Iddah dan masa berkabung wanita
  • Fitrah wanita
  • Perhiasan dan fashion
  • Parfum dan kosmetik
  • Mewarnai rambut
  • Hukum salon kecantikan
  • Dan lain-lain

Pemahaman yang Mendalam tentang Hukum-Hukum Agama, Buku Fiqh Wanita akan membantu wanita memahami secara lebih mendalam hukum-hukum agama yang spesifik

Mempelajari Fikih Wanita akan mendorong wanita menjadi baik secara pribadi dan sosial (shalihah fi nafsiha mushlihah lighoiriha).
Menjadi orang sholeh adalah cita-cita setiap muslim. Kesalehan seseorang tidak hanya ditentukan oleh satu sisi tapi berbagai sisi. Fikih wanita memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan wanita shalehah secara pribadi juga shalehah untuk lingkungan sosialnya. 

Meningkatkan kualitas ummat.
Al mar’atu nishful mujtma, walakinnaha aktsaru ta’tsiron fi ishlahil mujtama; Wanita itu separuh dari masyarakat namun pengaruhnya lebih besar terhadap perbaikan masyarakat. 

Menyadarkan ummat tentang pentingnya pendidikan dan pembinaan wanita.
Fikih wanita adalah salah satu bukti akan tingginya perhatian Islam terhadap pembinaan dan pendidikan wanita. 

 

Saya Tertarik, Berapa Harga Buku Ini?

Alhamdulillah masih terjangkau

Hanya Rp. 179.000